Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai PP 35/2021 (Lengkap dengan Contoh)

Kena PHK bukan akhir segalanya — tapi pastikan perusahaan membayar hak Anda dengan benar. Ini panduan lengkap menghitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak berdasarkan PP 35/2021 beserta contohnya.

Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai PP 35/2021 (Lengkap dengan Contoh)

PHK adalah salah satu momen paling berat dalam perjalanan karier. Namun di balik rasa kecewanya, ada satu hal yang tidak boleh terlewat: memastikan semua hak Anda dibayar perusahaan sesuai aturan. Banyak pekerja hanya menerima nominal yang diberikan perusahaan tanpa tahu apakah jumlahnya sudah benar.

Padahal, aturannya jelas tertulis di PP Nomor 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja). Artikel ini membahas cara menghitung pesangon PHK langkah demi langkah — komponennya, tabel masa kerja, faktor pengali, sampai contoh perhitungan lengkap — agar Anda tahu persis berapa yang seharusnya diterima.

Tiga Komponen Hak Pekerja yang Terkena PHK

Menurut Pasal 40 PP 35/2021, pengusaha wajib membayar tiga komponen berikut kepada pekerja yang di-PHK:

  1. Uang Pesangon (UP) — kompensasi utama atas berakhirnya hubungan kerja.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — apresiasi atas loyalitas dan lamanya masa bakti.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH) — penggantian hak-hak yang belum terpenuhi, misalnya sisa cuti.

Perlu dicatat: angka-angka dalam PP 35/2021 adalah batas minimum. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan frasa "paling sedikit" — perusahaan boleh memberi lebih, tidak boleh memberi kurang.

Uang Pesangon (UP): Tabel Berdasarkan Masa Kerja

Besaran uang pesangon ditentukan oleh masa kerja, sesuai Pasal 40 ayat (2):

Masa KerjaUang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah (maksimal)

Penting: tabel memakai masa kerja dalam tahun penuh — tidak dibulatkan ke atas. Masa kerja 5 tahun 11 bulan tetap masuk baris "5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun" (6 bulan upah), bukan 7 bulan.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, sesuai Pasal 40 ayat (3):

Masa KerjaUPMK
3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Kesalahan umum: mengira pekerja dengan masa kerja di bawah 3 tahun tetap mendapat UPMK. Tidak — di bawah 3 tahun, komponen ini nol; yang dihitung hanya UP dan UPH.

Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH bersifat kasuistis dan sering terlewat. Menurut Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH meliputi:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Nilainya dihitung per hari: sisa hari cuti × (upah bulanan ÷ 25).
  • Ongkos pulang untuk pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Satu catatan penting: komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari UP/UPMK yang ada di aturan lama telah dihapus dalam PP 35/2021. Jadi jangan heran jika komponen ini tidak muncul dalam perhitungan resmi perusahaan — memang sudah tidak berlaku.

Faktor Pengali: Alasan PHK Menentukan Jumlah Akhir

Inilah bagian yang paling menentukan. Besaran UP dan UPMK dari tabel di atas kemudian dikalikan faktor pengali tergantung alasan PHK (Pasal 36–59 PP 35/2021). Ringkasannya:

Alasan PHKPengali UPPengali UPMK
Pekerja meninggal dunia2×1×
Sakit berkepanjangan (>12 bulan) atau cacat akibat kecelakaan kerja2×1×
Memasuki usia pensiun1,75×1×
Efisiensi untuk mencegah kerugian, merger, atau perusahaan tutup bukan karena kerugian1×1×
Force majeure yang tidak menyebabkan perusahaan tutup0,75×1×
Efisiensi karena kerugian, tutup karena force majeure, pailit, atau pelanggaran setelah SP1–SP30,5×1×
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau mangkir 5 hari kerja0×0×
Ditahan pihak berwajib (pidana) lebih dari 6 bulan tanpa putusan0×0×

Untuk pengunduran diri dan mangkir, pekerja memang tidak berhak atas UP maupun UPMK. Namun perusahaan tetap wajib membayar UPH plus uang pisah yang besarnya diatur dalam PK/PP/PKB — jadi tetap cek dokumen tersebut.

Contoh Perhitungan Lengkap

Agar tidak sekadar teori, mari simulasikan kasus nyata.

Data pekerja (fiktif):

  • Nama: Budi
  • Masa kerja: 5 tahun 6 bulan
  • Upah: Rp6.000.000 per bulan (gaji pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000)
  • Alasan PHK: efisiensi untuk mencegah perusahaan merugi → pengali 1×

Langkah 1 — Uang Pesangon (UP)
Masa kerja 5 tahun 6 bulan → 6 bulan upah. 6 × Rp6.000.000 = Rp36.000.000. Pengali 1×, jadi tetap Rp36.000.000.

Langkah 2 — Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Masa kerja 5 tahun 6 bulan → 2 bulan upah. 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000.

Langkah 3 — Uang Penggantian Hak (UPH)
Sisa cuti tahunan 5 hari: 5 × (Rp6.000.000 ÷ 25) = Rp1.200.000.

Total yang diterima Budi: Rp36.000.000 + Rp12.000.000 + Rp1.200.000 = Rp49.200.000

Catatan: jika PHK Budi terjadi karena alasan yang pengalinya 0,5× (misalnya perusahaan merugi), UP-nya akan turun menjadi 0,5 × Rp36.000.000 = Rp18.000.000. Selisihnya signifikan — karena itu alasan PHK wajib tertulis jelas dalam surat pemberitahuan PHK.

Hal yang Sering Salah Dipahami

  • Dasar upah bukan take-home pay. Yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap (misalnya tunjangan jabatan), bukan total yang masuk rekening termasuk lembur dan tunjangan tidak tetap.
  • Angka PP adalah minimum. Perusahaan boleh membayar lebih besar — dan hasil perundingan bipartit bisa menghasilkan kesepakatan di atas ketentuan.
  • PKWT (karyawan kontrak) tidak dapat pesangon. Aturannya berbeda: karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi (Pasal 15–17 PP 35/2021), bukan pesangon.
  • Beda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah program jaminan sosial terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan pengganti pesangon.

Situasi Terkini: Serikat Buruh Menuntut Revisi Aturan Pesangon

Sebagai konteks, aturan di atas adalah hukum yang berlaku saat ini. Namun kalangan buruh sedang memperjuangkannya untuk diubah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 dengan salah satu tuntutan utama: menghapus ketentuan pengali pesangon 0,5× dalam PP 35/2021 dan menggantinya dengan pembayaran paling sedikit 1× ketentuan.

Menaker Yassierli sendiri menyatakan pengali 0,5× "sudah tidak ada lagi" dalam kerangka UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru (disahkan DPR pada 6 Oktober 2026), dan pemerintah menyiapkan aturan pengganti PP 35/2021. Namun sampai regulasi pengganti itu resmi diterbitkan, PP 35/2021 tetap menjadi acuan hukum yang berlaku. Artikel ini akan diperbarui jika aturan barunya sudah terbit.

Jika Terjadi Sengketa

Apabila perusahaan membayar kurang dari ketentuan atau Anda tidak sepakat dengan alasan PHK, jangan langsung menandatangani surat kesepakatan apa pun. Langkah yang bisa ditempuh: ajukan keberatan tertulis, minta pendampingan serikat pekerja/serikat buruh, lalu tempuh perundingan bipartit. Jika gagal, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Penutup: Siapkan Langkah Berikutnya

Kehilangan pekerjaan memang berat, tapi hak yang dibayar dengan benar bisa menjadi modal transisi menuju pekerjaan baru. Gunakan waktu ini untuk mengevaluasi karier dan mulai melamar lagi dengan percaya diri.

HiLoker memperbarui daftar lowongan setiap hari dari berbagai perusahaan dan daerah. Salah satu yang baru tayang hari ini: Helper Gudang di Semarang — PT Evo Manufacturing Indonesia. Jelajahi ratusan lowongan lainnya di hiloker.com dan temukan pekerjaan yang lebih baik dari sebelumnya.