Cuma Rp8.400 per Bulan: Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Pemerintah memberi diskon 50% iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, sehingga iurannya cuma Rp8.400 per bulan — dengan manfaat yang tetap utuh. Simak syarat, jadwal, dan cara daftarnya.

Bagi para pekerja mandiri — mulai dari driver ojek online, sopir, kurir, pedagang kaki lima, petani, hingga pekerja lepas — perlindungan sosial seringkali terasa seperti kemewahan yang sulit dijangkau. Penghasilan yang tidak menentu membuat banyak orang menunda mendaftar jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal risiko kecelakaan kerja mengintai setiap hari di jalanan dan tempat usaha.
Kabar baiknya, pemerintah kini meringankan beban itu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja informal kini bisa menikmati diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang semula sekitar Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar Rp8.400 per bulan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan?
Diskon iuran 50 persen adalah penyesuaian tarif iuran dua program BPJS Ketenagakerjaan — Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) — yang khusus diberikan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja yang berusaha secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja.
Dasar hukumnya sudah resmi: PP Nomor 50 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli dan perlindungan pekerja sektor informal. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri sebagai BPU. Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa versi program untuk sektor transportasi dan logistik diperpanjang hingga Maret 2027.
Perlu dicatat jadwal berlakunya yang berbeda per sektor:
- Sektor transportasi dan logistik: diskon berlaku mulai Januari 2026 sampai dengan Maret 2027.
- Sektor non-transportasi (pedagang, petani, pekerja lepas, dan profesi mandiri lainnya): diskon berlaku mulai April 2026 sampai dengan Desember 2026.
Dengan rentang waktu yang cukup panjang ini, pekerja informal punya kesempatan besar untuk menikmati perlindungan kerja dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Siapa yang Berhak Mendapat Diskon Ini?
Diskon iuran 50 persen ditujukan untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja yang bekerja secara mandiri dan bukan sebagai karyawan dengan hubungan kerja tetap. Berikut contoh profesi yang masuk kategori ini:
- Pengemudi ojek online, taksi online, dan jasa antar barang
- Sopir angkutan umum, truk, dan logistik
- Kurir ekspedisi
- Pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan pemilik warung
- Petani, nelayan, dan peternak
- Pekerja lepas (freelance) seperti desainer, penulis, fotografer, dan tukang
- Pekerja rumah tangga dan asisten rumah tangga
- Profesi mandiri lainnya yang tidak menerima upah dari pemberi kerja
Baik peserta baru maupun yang sudah terdaftar aktif sebagai BPU berhak atas diskon ini, selama pendaftaran dilakukan secara mandiri. Jika Anda selama ini menunda menjadi peserta karena merasa iurannya berat, sekarang adalah momen yang tepat untuk mulai.
Berapa Iuran yang Harus Dibayar?
Dengan diskon 50 persen, iuran bulanan untuk program JKK dan JKM turun dari sekitar Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. Berikut gambaran sederhananya:
- Iuran normal: sekitar Rp16.800 per bulan
- Iuran setelah diskon 50%: Rp8.400 per bulan
- Total selama 9 bulan (April–Desember 2026): Rp75.600
Nominal Rp8.400 per bulan ini setara dengan harga segelas kopi atau sekali jajan di warung — sangat terjangkau untuk ukuran perlindungan sosial yang diberikan. Bila Anda memanfaatkan diskon penuh selama periode April sampai Desember 2026 (9 bulan), total yang dibayar hanya Rp75.600 untuk setahun perlindungan.
Perlu diingat, angka Rp8.400 per bulan ini berlaku untuk kombinasi program JKK dan JKM. Jika Anda ingin perlindungan yang lebih lengkap, Anda juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela di luar skema diskon ini.
Apakah Manfaatnya Ikut Berkurang?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul: kalau iurannya didiskon setengah, apakah manfaatnya juga dipotong setengah? Jawabannya: tidak. Manfaat yang diterima peserta tetap utuh, tidak berkurang sama sekali. Berikut rincian manfaat yang tetap berlaku penuh:
- Santunan kecelakaan kerja: maksimal Rp70 juta, tergantung tingkat kecacatan yang dialami.
- Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja: ditanggung penuh tanpa batas sesuai kebutuhan medis, selama dirawat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
- Santunan kematian: maksimal Rp42 juta, diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja).
- Beasiswa pendidikan untuk anak: maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak, diberikan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau mengalami cacat total tetap.
Dengan manfaat sebesar itu dan iuran hanya Rp8.400 per bulan, program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial paling murah yang pernah ada untuk pekerja informal di Indonesia.
Cara Mendaftar Melalui Kanal Resmi
Pendaftaran program diskon iuran ini dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah umumnya:
- Siapkan dokumen identitas berupa KTP dan nomor HP aktif.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau akses layanan pendaftaran melalui kanal digital resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih kategori kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dan program JKK serta JKM.
- Isi data diri dan jenis pekerjaan/profesi Anda secara jujur.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sebesar Rp8.400 melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.
Setelah terdaftar, simpan bukti kepesertaan dan nomor virtual account Anda. Pastikan iuran dibayar tepat waktu setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan manfaatnya bisa diklaim kapan pun dibutuhkan.
Waspada Penipuan Berkedok Pendaftaran BPJS
Program bantuan dan diskon dari pemerintah seperti ini kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan. Modusnya bermacam-macam: mulai dari tautan pendaftaran palsu yang disebar lewat WhatsApp dan media sosial, pungutan biaya pendaftaran yang tidak resmi, hingga iming-iming pencairan dana bantuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Ingat baik-baik hal berikut:
- Pendaftaran dan pendataan peserta hanya dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada pendaftaran melalui tautan acak di media sosial atau pesan berantai.
- BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya pendaftaran tambahan di luar iuran resmi.
- Jangan pernah memberikan data pribadi, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang mengaku petugas melalui telepon atau pesan tanpa verifikasi.
- Jika menemukan informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau kanal layanan pelanggan resminya.
Jangan sampai niat baik untuk mendapatkan perlindungan malah berujung menjadi korban penipuan. Selalu verifikasi setiap informasi melalui sumber resmi.
Lindungi Dirimu, Amankan Masa Depanmu
Diskon iuran 50 persen BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025 adalah kesempatan langka bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan kerja kelas penuh dengan biaya super ringan. Dengan Rp8.400 per bulan, Anda dan keluarga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian — sesuatu yang tidak bisa dinilai dengan uang ketika musibah benar-benar terjadi.
Jangan tunda lagi. Manfaatkan periode diskon ini selagi masih berlaku, daftarkan diri melalui kanal resmi, dan sebarkan informasi ini ke sesama pekerja mandiri di sekitar Anda.
Selain melindungi diri dengan jaminan sosial, meningkatkan taraf hidup juga bisa dimulai dari mencari peluang kerja yang lebih baik. Lihat daftar lowongan kerja terbaru di HiLoker — siapa tahu ada posisi yang cocok untuk Anda atau kerabat, seperti lowongan Staf Administrasi yang baru dibuka. Tetap semangat bekerja, tetap terlindungi!