Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diterapkan oleh perusahaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Sebagai pengusaha, Anda wajib mendaftarkan karyawan Anda ke program ini. Apa saja ketentuan BPJS Kesehatan untuk perusahaan dan karyawan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini didirikan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, rawat inap, operasi, dan obat-obatan.
Baca juga : Pekerjaan Digital Marketing: Karir yang Menjanjikan di Era Digital
Kenapa Perusahaan Harus Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan?
Sebagai pengusaha, Anda wajib mendaftarkan karyawan Anda ke program BPJS Kesehatan. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan Anda. Selain itu, mendaftarkan karyawan ke program BPJS Kesehatan juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Berikut adalah ketentuan BPJS Kesehatan untuk perusahaan:
Wajib Mendaftarkan Karyawan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan karyawan tersebut ke program BPJS Kesehatan. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak karyawan dipekerjakan.
Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan yang didaftarkan. Besaran iuran tergantung dari gaji karyawan dan ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Melaporkan Perubahan Data Karyawan
Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan data karyawan, seperti gaji, status karyawan, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan sesuai dengan kondisi karyawan.
Menyediakan Fasilitas Kesehatan di Tempat Kerja
Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan di tempat kerja. Fasilitas kesehatan ini dapat berupa klinik, apotek, atau pusat kesehatan lainnya.
Baca juga : Sosial Media Spesialis: Cara Menjadi Ahli di Bidang Media Sosial
Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Berikut adalah ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan:
Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Setiap karyawan yang telah didaftarkan oleh perusahaan harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diketahui dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan perusahaan:
- Batas Waktu Pendaftaran
Pendaftaran karyawan ke BPJS Kesehatan perusahaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal mulai kerja karyawan. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.
- Biaya BPJS Kesehatan
Biaya BPJS Kesehatan ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan akan membayar 4% dari gaji karyawan, sementara karyawan akan membayar 1% dari gajinya. Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan adalah 5% dari gaji karyawan.
- Pilihan Kelas Pelayanan
BPJS Kesehatan menyediakan tiga pilihan kelas pelayanan, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Kelas 1 adalah kelas tertinggi dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih lengkap, namun biaya iuran yang harus dibayarkan juga lebih mahal. Kelas 3 adalah kelas yang paling terjangkau dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih sederhana.
- Pengakhiran Kontrak Kerja
Jika terjadi pengakhiran kontrak kerja, maka karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan perusahaan masih bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan selama 1 bulan setelah pengakhiran kontrak kerja. Setelah itu, karyawan harus mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan.
- Perusahaan Wajib Menyediakan Fasilitas Kesehatan
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawan, seperti perawatan kesehatan dasar, vaksinasi, dan pemeriksaan kesehatan berkala. Hal ini akan membantu karyawan Anda dalam menjaga kesehatan dan produktivitasnya.
Dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan perusahaan, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan, perusahaan Anda akan terlihat lebih profesional dan dapat memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi karyawan Anda.