Gaji di Bawah Rp10 Juta: Pajak Ditanggung Pemerintah Mulai 2027 (Yang Sudah Diputuskan & yang Masih Dibahas)
Mulai 2027, PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta/bulan ditanggung pemerintah untuk seluruh sektor. Kebijakan ini sudah diumumkan resmi, tetapi aturan teknisnya masih disiapkan. Berikut yang perlu kamu tahu.

Setiap bulan, slip gaji datang dengan potongan PPh Pasal 21 yang diam-diam menggerus take home pay. Mulai tahun depan, potongan itu bisa hilang untuk jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah berencana melanjutkan dan memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027, kali ini mencakup seluruh sektor usaha bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Penting untuk diluruskan sejak awal: kabar ini benar adanya, tetapi statusnya masih rencana — aturan teknisnya baru disiapkan pada kuartal IV 2026. Artikel ini merangkum mana yang sudah diputuskan pemerintah dan mana yang masih dibahas, supaya kamu tidak termakan hoaks yang menjanjikan pencairan "bansos gaji di bawah 10 juta".
Apa itu PPh 21 DTP?
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan atas gaji yang selama ini dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji karyawan. Dalam skema DTP (Ditanggung Pemerintah), pajak yang seharusnya dipotong dari gajimu justru dibayar oleh pemerintah melalui pemberi kerja. Hasilnya: take home pay menjadi lebih utuh, tanpa perusahaan perlu menaikkan gaji kotor.
Skema ini bukan hal baru. Pada 2026, pemerintah sudah menerapkan PPh 21 DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025 untuk masa pajak Januari–Desember 2026. Bedanya, pada 2026 penerimanya terbatas pada pekerja di sektor padat karya serta pariwisata/horeka (hotel, restoran, dan kafe). Pada 2027, cakupannya diperluas menjadi seluruh sektor usaha.
Skema 2026 vs 2027: Apa yang Berubah?
Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu 30 September 2026. Berikut perbandingannya:
- Cakupan sektor 2026: hanya sektor padat karya + pariwisata/horeka (PMK 105/2025).
- Cakupan sektor 2027: seluruh sektor usaha.
- Batas gaji: pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
- Target penerima 2027: sekitar 7,5 juta pekerja.
- Regulasi teknis: disiapkan pada kuartal IV 2026.
Jadi, kalau kamu bekerja di sektor manufaktur, jasa, perdagangan, atau industri apa pun dengan gaji di bawah Rp10 juta, skema ini dirancang untuk menjangkau kamu — asalkan perusahaanmu ikut serta dalam programnya.
Siapa yang Dapat? (Syarat yang Diketahui Sejauh Ini)
Berdasarkan pengumuman resmi yang ada, kriteria yang disampaikan pemerintah adalah:
- Bekerja sebagai karyawan pada pemberi kerja yang berpartisipasi dalam skema ini.
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Perusahaan mendaftarkan/mengadministrasikan insentif ini sesuai ketentuan yang akan diatur dalam regulasi teknis kuartal IV 2026.
Catatan penting: detail syarat administratif (misalnya jenis bukti pendaftaran atau pelaporan pemberi kerja) belum diumumkan karena aturan teknisnya memang belum terbit. Jangan percaya pihak mana pun yang hari ini sudah "membuka pendaftaran" penerima manfaat — itu ciri khas penipuan.
Contoh Hitung Sederhana & Cara Cek Slip Gajimu
Misalnya kamu karyawan dengan gaji bruto Rp6 juta per bulan. Dalam kondisi normal, dari Rp6 juta itu dipotong PPh 21 sesuai tarif efektif, sehingga yang masuk ke rekeningmu lebih kecil. Dengan skema DTP, potongan pajak tersebut dibayar pemerintah lewat perusahaan — gajimu yang diterima menjadi utuh sebesar nilai setelah pajak.
Cara mudah memverifikasi manfaat ini begitu skema berjalan:
- Lihat slip gajimu. Cari baris "PPh 21" atau "Pajak Penghasilan".
- Bandingkan nilainya dengan baris "DTP" atau keterangan "ditanggung pemerintah".
- Pastikan total yang ditransfer ke rekeningmu memang tidak berkurang karena potongan pajak tersebut.
Bila perusahaanmu belum menjelaskan apa pun soal skema ini, tanyakan ke bagian HRD/keuangan — merekalah yang akan mengurus administrasinya dengan pemerintah.
Yang Masih Dibahas: Penyesuaian PTKP
Selain PPh 21 DTP, pemerintah juga sedang membahas penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Menteri Keuangan. Sampai artikel ini ditulis, besaran PTKP yang baru belum ditetapkan — jadi jangan percaya angka-angka yang beredar di media sosial.
Mengapa PTKP penting? PTKP menentukan batas penghasilan yang bebas pajak. Jika PTKP dinaikkan, semakin banyak pekerja bergaji rendah yang otomatis tidak terkena pajak sama sekali, atau potongan pajaknya mengecil. Kombinasi PTKP yang lebih tinggi plus PPh 21 DTP akan membuat take home pay pekerja bergaji kecil jauh lebih lega. Kita tunggu kabar resminya.
Luruskan: Ini Keringanan Pajak, Bukan Bansos Tunai
Banyak warganet menyebut kebijakan ini sebagai "bansos gaji di bawah 10 juta". Ini keliru dan bisa menyesatkan. PPh 21 DTP adalah keringanan pajak — tidak ada uang tunai yang dicairkan atau ditransfer ke rekeningmu. Manfaatnya berbentuk pajak yang tidak dipotong dari gaji.
Waspadai modus penipuan yang memanfaatkan kabar ini:
- PPh 21 DTP tidak pernah memakai pendaftaran mandiri oleh pekerja melalui tautan/formulir daring.
- Semua administrasi dilakukan melalui pemberi kerja/perusahaan.
- Informasi resmi hanya dari kanal pemerintah, misalnya situs Kementerian Keuangan dan laman bsu.kemnaker.go.id untuk program-program ketenagakerjaan resmi.
- Abaikan pesan berantai WhatsApp atau unggahan media sosial yang menjanjikan "daftar sekarang, dana cair minggu ini".
Siapkan Kariermu dari Sekarang
Skema ini hanya berlaku bagi yang bekerja. Artinya, langkah paling nyata untuk ikut menikmati keringanan pajak 2027 adalah memastikan kamu punya pekerjaan — atau pindah ke pekerjaan yang lebih baik. Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta justru menjadi target utama kebijakan ini, dan banyak lowongan di kisaran gaji tersebut terbuka sekarang.
Cek lowongan terbaru di hiloker.com, misalnya posisi Sales Industri di Jakarta Utara dengan gaji Rp5,8–6 juta/bulan atau Admin Produksi di Jakarta Utara dengan gaji Rp6–7 juta/bulan — keduanya berada di rentang gaji yang ditargetkan skema ini.
Pantau terus perkembangan regulasi teknisnya di kuartal IV 2026, dan jangan lupa menanyakan kesiapan perusahaanmu kepada HRD. Gaji yang lebih utuh tanpa negosiasi kenaikan gaji adalah peluang yang sayang dilewatkan.