Uang Makan dan Uang Lembur PNS: Besaran per Golongan

Uang makan PNS Rp35.000 sampai Rp41.000 per hari, uang lembur Rp18.000 sampai Rp36.000 per jam. Ini rincian per golongan dan syarat pencairannya.

Uang Makan dan Uang Lembur PNS: Besaran per Golongan

Gaji pokok cuma satu baris di slip gaji

Kalau kamu baru masuk sebagai PNS atau sedang menyiapkan lamaran, penting tahu bahwa penghasilan bulanan bukan hanya gaji pokok. Ada tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan dua komponen yang sering luput dari perhitungan: uang makan dan uang lembur.

Dua komponen terakhir nominalnya tidak besar, tapi rutin. Untuk golongan rendah, uang makan bisa menambah sekitar tiga perempat juta rupiah sebulan. Jumlah yang lumayan kalau dihitung setahun.

Uang makan per hari menurut golongan

Besaran uang makan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS, dan angkanya tetap dipakai pada standar biaya masukan tahun anggaran 2026 lewat PMK Nomor 32 Tahun 2025.

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Pembayarannya berdasarkan daftar hadir pada hari kerja, dan dibatasi paling banyak 22 hari dalam satu bulan. Jadi kalau kamu masuk penuh sebulan, hitungannya begini. Golongan I dan II sekitar Rp770.000. Golongan III sekitar Rp814.000. Golongan IV sekitar Rp902.000.

Uang makan biasanya masuk ke rekening terpisah dari gaji pokok, dengan jadwal yang mengikuti mekanisme di masing-masing instansi. Ada yang membayar di awal bulan berikutnya, ada yang menyatu dengan tunjangan kinerja.

Uang lembur per jam

Untuk kerja lembur yang diperintahkan secara resmi, tarif per jam berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 adalah:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Selain uang lembur, ada uang makan lembur. Besarannya sama dengan uang makan harian: Golongan I dan II Rp35.000, Golongan III Rp37.000, Golongan IV Rp41.000. Kalau kerja lembur berlangsung 8 jam atau lebih, uang makan lembur dibayar paling banyak dua kali besaran tersebut.

Syarat supaya lembur benar-benar dibayar

Kunci utamanya satu: perintah tertulis. Kerja lembur harus ditugaskan atasan lewat surat tugas atau surat perintah lembur, bukan sekadar kesepakatan di grup chat. Lembur yang dikerjakan atas inisiatif sendiri biasanya tidak bisa diklaim, sekalipun kamu benar-benar bekerja sampai malam.

Pekerjaannya juga harus termasuk yang tidak bisa ditunda ke hari kerja berikutnya. Untuk pekerjaan yang masih bisa diselesaikan besok, instansi umumnya menolak klaim lembur.

Simpan salinan surat tugas dan rekap absenmu. Kalau nominal uang lembur di slip gaji tidak sesuai, dua dokumen itu yang kamu bawa saat mengajukan keberatan ke bagian keuangan.

Kapan uang makan tidak dibayar

Uang makan dihitung dari kehadiran, jadi otomatis hilang kalau kamu tidak masuk kerja. Ada juga kondisi lain yang membuatnya tidak dibayarkan:

  • Cuti, baik cuti tahunan maupun cuti sakit tanpa keterangan dokter.
  • Perjalanan dinas, karena pada kondisi ini kamu sudah menerima uang harian.
  • Tugas belajar atau penugasan di luar instansi dalam jangka panjang.
  • Hukuman disiplin berupa pembebasan dari tugas.

Karena itu, PNS yang sering dinas luar kota kadang menerima uang makan lebih kecil dibanding yang bekerja penuh di kantor, meski total penerimaannya bisa lebih besar dari uang harian dinas.

PPPK juga menerima komponen ini

Uang makan dan uang lembur bukan hanya untuk PNS. PPPK juga menerimanya, dengan pengelompokan golongan I sampai IV sesuai kesetaraan jenjang. Dasarnya PMK yang sama, dan pelaksanaannya diatur masing-masing instansi.

Kalau kamu PPPK dan belum pernah menerima uang makan padahal selalu masuk kerja, tanyakan ke bagian keuangan. Sering kali masalahnya bukan aturan, tapi data absensi yang belum diinput.

Cara mengecek yang paling cepat

Buka slip gaji dan lihat komponen di luar gaji pokok. Uang makan biasanya tertulis terpisah dengan satuan hari. Setelah itu, cek peraturan yang jadi dasar di instansimu, umumnya merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PMK standar biaya masukan tahun anggaran berjalan.

Kalau angkanya berbeda dari perhitunganmu, mulai dari rekap absensi. Delapan dari sepuluh kasus uang makan yang kurang bayar berasal dari data kehadiran yang tidak lengkap, bukan dari kesalahan rumus.