Akhir Oktober, BSU Rp900 Ribu Belum Cair: Ini Penjelasan Terbaru Menaker
Menaker Yassierli pada 27 Oktober 2026 menyebut Kemnaker masih menyiapkan teknis penyaluran BSU bersama Kemenkeu. Belum ada tanggal pencairan dan belum ada kriteria resmi 2026 — jangan percaya tautan yang mengklaim sebaliknya.

Banyak pekerja menanti Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026. Kabar yang beredar di media sosial bermacam-macam: ada yang menulis seolah dana sudah cair, ada yang membagikan tautan "cek penerima" yang ternyata palsu. Supaya tidak salah langkah, ini kondisi terbaru BSU per akhir Oktober 2026 — apa yang sudah resmi, apa yang masih disiapkan, dan apa yang harus kamu lakukan sambil menunggu.
Yang sudah resmi: BSU direncanakan Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja
BSU kuartal IV 2026 diumumkan pemerintah pada 30 September 2026 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pokok-pokok pengumumannya:
- Besaran Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026, dibayar sekaligus sehingga totalnya Rp900.000 per penerima.
- Target penerima sekitar 13,3 juta pekerja.
- Anggaran yang disiapkan diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Statusnya penting untuk dipahami: ini adalah pengumuman rencana pemerintah, bukan pengumuman pencairan. Pengumuman itu belum disertai aturan teknis yang mengatur siapa persisnya yang berhak, bagaimana datanya diverifikasi, dan kapan dana mulai disalurkan.
Penjelasan terbaru Menaker: masih disiapkan bersama Kemenkeu
Perkembangan terbaru datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Jakarta, ia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Keuangan masih menyiapkan pengaturan teknis penyaluran BSU. Dengan kata lain, pencairan belum dimulai.
"Kami masih melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Yassierli, seperti diberitakan ANTARA.
Satu penanda penting lainnya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 — aturan yang menjadi dasar BSU tahun lalu — hingga akhir Oktober 2026 belum diubah. Padahal aturan itulah yang selama ini memuat syarat penerima dan besaran bantuan. Selama aturan baru belum terbit, kriteria resmi BSU 2026 belum bisa dipastikan.
Jadi, jawaban jujur untuk pertanyaan "kapan BSU cair?" adalah: belum ada tanggal mulai pencairan yang diumumkan pemerintah. Periode yang diumumkan adalah Oktober–Desember 2026, tetapi tanggal mulai penyaluran belum ditetapkan.
Kriteria 2025 hanya referensi, bukan syarat resmi 2026
Sambil menunggu aturan baru, banyak pekerja bertanya apakah syarat tahun lalu masih berlaku. Berikut kriteria BSU 2025 menurut Permenaker 5/2025, sebagai gambaran saja — bukan syarat resmi 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Pekerja/buruh yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai April (tahun berjalan pada saat itu).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Perlu dicatat, pada 2025 pekerja yang terkena PHK setelah April 2025 pun masih bisa memenuhi syarat selama memenuhi ketentuan lain, termasuk status kepesertaan BPJS-nya. Namun untuk 2026, semua itu baru bisa dipastikan setelah aturan teknisnya terbit. Jangan menganggap dirimu pasti lolos — atau pasti tidak lolos — berdasarkan kriteria lama.
Waspada tautan palsu: Kemnaker sudah memberi peringatan
Karena BSU banyak dicari, modus penipuan ikut marak. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Tautan BSU palsu biasanya beredar lewat pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung di media sosial. Ciri-cirinya: mengiming-imingi pencairan cepat, meminta NIK dan data pribadi, atau mengarahkan ke situs yang menyerupai situs resmi. Ingat prinsip dasarnya: BSU tidak pernah memakai pendaftaran mandiri lewat tautan tidak resmi. Data penerima berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diproses dan diverifikasi pemerintah — bukan dari formulir yang kamu isi di situs sembarangan.
Kanal resmi yang perlu kamu pantau adalah bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan aplikasi PosPay, sesuai mekanisme penyaluran yang nanti ditetapkan. Perlu diketahui, saat kabar terbaru ini ditulis, situs bsu.kemnaker.go.id dilaporkan masih belum bisa diakses — jadi kalau ada situs lain yang mengaku sebagai "cek BSU 2026", abaikan saja.
Yang bisa kamu lakukan sekarang
- Pastikan data BPJS Ketenagakerjaanmu benar. Periksa status kepesertaanmu lewat aplikasi JMO dan pastikan data perusahaan serta upah yang tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
- Pastikan rekening dan datamu aktif. Penyaluran BSU sebelumnya dilakukan lewat rekening bank dan sebagian lewat kantor pos. Pastikan rekening yang terdata masih aktif.
- Jangan klik tautan dari pesan berantai. Cek hanya lewat kanal resmi Kemnaker. Kalau ragu, tanyakan ke HRD perusahaanmu atau ke kanal resmi Kemnaker.
- Simpan kabar ini dan cek berkala. Begitu aturan teknis terbit, kriteria dan jadwal resmi akan kami bahas di artikel lanjutan.
Penutup
BSU Rp900 ribu untuk kuartal IV 2026 adalah rencana yang sudah diumumkan pemerintah, tetapi hingga 27 Oktober 2026 pencairannya belum dimulai dan aturan teknisnya masih disiapkan Kemnaker bersama Kemenkeu. Jangan percaya klaim "sudah cair" atau tautan pendaftaran yang beredar di luar kanal resmi.
Sambil menunggu kabar resmi, pastikan pekerjaan dan penghasilanmu tetap berjalan. Kalau kamu sedang mencari lowongan baru, cek lowongan aktif di HiLoker, misalnya lowongan Admin Stock yang terbuka untuk fresh graduate. Semoga BSU-nya segera ada kejelasan — dan semoga kamu termasuk penerimanya begitu aturan resminya terbit.