PKWT vs PKWTT: Bedanya, Hakmu, dan Batas Maksimal Kontrak Kerja

Kontrak kerja ada dua jenis: PKWT (waktu tertentu) dan PKWTT (waktu tidak tertentu). Kenali bedanya, batas maksimal 5 tahun untuk PKWT, uang kompensasi yang wajib kamu terima, dan tanda kontrakmu bermasalah.

PKWT vs PKWTT: Bedanya, Hakmu, dan Batas Maksimal Kontrak Kerja

Saat menerima tawaran kerja, satu dokumen menentukan banyak hal tentang masa depanmu: perjanjian kerja. Di Indonesia, perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya sah menurut hukum, tetapi status, jangka waktu, dan hak pekerjanya berbeda. Memahami bedanya membantumu membaca kontrak dengan kritis — bukan sekadar menandatangani.

Apa itu PKWT dan PKWTT?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 membagi perjanjian kerja menjadi dua:

  • PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Inilah yang sehari-hari disebut karyawan kontrak.
  • PKWTT adalah perjanjian kerja untuk waktu yang tidak ditentukan. Inilah yang biasa disebut karyawan tetap atau permanen.

Perbedaan paling mendasar ada pada kepastiannya: PKWT selalu punya tanggal akhir atau pekerjaan yang menjadi patokan berakhirnya, sedangkan PKWTT tidak punya tanggal akhir — hubungan kerja berlanjut sampai salah satu pihak mengakhirinya sesuai aturan.

Batas maksimal PKWT: 5 tahun

PKWT tidak boleh diperpanjang tanpa batas. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangannya. Artinya, total masa kontrakmu — kontrak awal ditambah seluruh perpanjangannya — tidak boleh melebihi 5 tahun.

Praktik yang perlu kamu waspadai: kontrak yang diperpanjang terus-menerus bertahun-tahun tanpa kejelasan, atau kontrak baru yang dibuat seolah-olah hubungan kerjamu "mulai dari nol" padahal pekerjaan dan posisinya sama. Kalau total masa PKWT-mu sudah mendekati 5 tahun, tanyakan ke HRD bagaimana statusmu selanjutnya — apakah diangkat menjadi PKWTT atau hubungan kerja diakhiri sesuai ketentuan.

Perlu dicatat juga: Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 membawa kerangka baru bagi dunia kerja, termasuk soal upah dan hubungan kerja. Namun sampai aturan pelaksananya terbit, PP 35/2021 tetap menjadi acuan yang berlaku untuk soal PKWT ini.

Masa percobaan: hanya ada di PKWTT

Ini salah satu jebakan kontrak yang paling sering luput:

  • PKWTT boleh memakai masa percobaan, paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, perusahaan tetap wajib membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku.
  • PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Undang-Undang 13/2003 melarang perjanjian kerja waktu tertentu mensyaratkan masa percobaan kerja. Kalau kontrak PKWT-mu mencantumkan masa percobaan, ketentuan itu bermasalah secara hukum.

Jadi, kalau kamu dikontrak (PKWT) lalu diminta "percobaan dulu 3 bulan", itu tanda bahaya. Tanyakan dan minta penjelasan tertulis dari HRD sebelum menandatangani.

Uang kompensasi: hak pekerja PKWT saat kontrak berakhir

Berbeda dengan karyawan tetap yang saat PHK berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir. Ketentuannya menurut PP 35/2021:

  • Uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
  • Besarannya dihitung proporsional: masa kerja (dalam bulan) dikali satu bulan upah, dibagi 12. Contoh: kamu bekerja 12 bulan dengan upah Rp4.000.000 per bulan, maka uang kompensasinya Rp4.000.000 × 12 / 12 = Rp4.000.000. Kalau masa kerjamu 6 bulan, hitungannya Rp4.000.000 × 6 / 12 = Rp2.000.000.
  • Bila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat masa perpanjangan berakhir.

Pastikan klausul uang kompensasi tercantum jelas di kontrakmu, dan simpan salinan kontrak serta slip gajimu sebagai bukti bila suatu hari perlu menagihnya.

Perbandingan singkat PKWT dan PKWTT

  • Jangka waktu: PKWT tertentu, maks. 5 tahun total; PKWTT tidak ditentukan.
  • Masa percobaan: PKWT tidak boleh ada; PKWTT maks. 3 bulan.
  • Saat hubungan kerja berakhir: PKWT mendapat uang kompensasi; PKWTT berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (sesuai ketentuan PHK).
  • Contoh posisi: PKWT untuk proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang sekali selesai; PKWTT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

5 tanda kontrakmu bermasalah

  1. PKWT tanpa tanggal akhir yang jelas — kontrak waktu tertentu wajib jelas jangka waktunya atau pekerjaan yang menjadi patokannya.
  2. Ada masa percobaan di kontrak PKWT — ini dilarang, seperti dijelaskan di atas.
  3. Tidak ada salinan kontrak untukmu — kamu berhak memegang salinan perjanjian kerja yang kamu tandatangani. Jangan pernah menandatangani dokumen yang salinannya tidak diberikan.
  4. Upah di bawah upah minimum — baik PKWT maupun PKWTT, upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di daerahmu.
  5. Klausul "mengundurkan diri = denda" yang tidak wajar — baca baik-baik konsekuensi pengunduran diri dan pemutusan sepihak sebelum tanda tangan.

Kalau menemukan tanda-tanda ini, jangan langsung tanda tangan. Minta waktu membaca, tanyakan ke HRD secara tertulis, dan bila perlu konsultasikan ke serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Penutup

PKWT dan PKWTT sama-sama sah, tetapi hak dan risikonya berbeda. Kuncinya: baca kontrakmu sebelum menandatangani, catat tanggal mulai dan berakhirnya, dan simpan salinannya. Pekerja yang paham status kontraknya jauh lebih sulit dirugikan.

Kalau kamu sedang mencari pekerjaan dengan status yang jelas sejak awal, cek lowongan aktif di HiLoker, misalnya lowongan Admin Stock yang terbuka untuk fresh graduate. Dan kalau kamu masih ragu membaca kontrak tawaran kerjamu, simpan artikel ini sebagai panduan saat tanda tangan nanti.