63.789 Pekerja Kena PHK Jan–Sep 2026: Ini Hakmu dan Cara Klaim JKP

Kemnaker mencatat 63.789 pekerja terkena PHK pada Januari–September 2026. Simak rincian datanya, hak pesangon sesuai PP 35/2021, tiga manfaat JKP sesuai PP 37/2021, dan langkah klaimnya di sini.

63.789 Pekerja Kena PHK Jan–Sep 2026: Ini Hakmu dan Cara Klaim JKP

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Data yang dikutip per 12 Oktober 2026 ini berasal dari portal Satu Data Ketenagakerjaan, dengan laporan yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angka ini adalah data resmi pemerintah. Namun penting dipahami dengan tepat: 63.789 merupakan jumlah laporan PHK yang masuk melalui sistem JKP, bukan keseluruhan kasus PHK di seluruh Indonesia. Meski begitu, angka ini menjadi gambaran serius tentang kondisi pasar kerja tahun ini — dan bagi kamu yang terdampak, yang paling penting adalah mengetahui hak-hakmu agar tidak kehilangan apa pun yang seharusnya kamu terima.

Provinsi dengan Laporan PHK Terbanyak

Lima provinsi dengan laporan PHK terbanyak semuanya berada di Pulau Jawa, wilayah padat industri. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 13.044 laporan (20,45 persen dari total), disusul Banten 7.733 laporan, Jawa Timur 6.154 laporan, Jawa Tengah 5.585 laporan, dan DKI Jakarta di posisi kelima. Sementara itu, Gorontalo tercatat sebagai provinsi dengan laporan terendah.

Konsentrasi angka di Jawa wajar terjadi karena wilayah ini menampung kawasan industri terbesar di Indonesia. Bagi pekerja di sektor manufaktur dan industri padat karya, data ini menjadi pengingat pentingnya memahami perlindungan yang disediakan negara saat hubungan kerja berakhir.

Hak Pertama: Pesangon Sesuai PP 35/2021

Ketika PHK terjadi, hak utama yang wajib dibayar perusahaan adalah pesangon. Aturannya sudah resmi dan masih berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan aturan ini, pekerja yang terkena PHK berhak atas tiga komponen:

  • Uang pesangon — besarnya dihitung berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan maksimal sembilan kali upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
  • Uang penghargaan masa kerja — diberikan untuk masa kerja tiga tahun atau lebih, maksimal sepuluh kali upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
  • Uang penggantian hak — mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Perhitungan detailnya bergantung pada masa kerja, besaran upah terakhir, dan alasan PHK. Kami sudah membahas cara menghitungnya langkah demi langkah dalam artikel cara menghitung pesangon PHK menurut PP 35/2021 — baca artikel itu agar kamu bisa mengecek apakah angka yang ditawarkan perusahaan sudah benar.

Hak Kedua: Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Selain pesangon dari perusahaan, pekerja yang terkena PHK juga dilindungi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Ini aturan resmi, bukan rencana — programnya sudah berjalan dan dananya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

JKP memberikan tiga manfaat sekaligus:

1. Uang tunai maksimal enam bulan. Besarannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Upah yang dipakai sebagai acuan dibatasi plafon Rp5.000.000. Contoh: jika gajimu Rp10 juta per bulan, perhitungan memakai batas Rp5 juta — sehingga kamu menerima maksimal Rp2.250.000 per bulan pada tiga bulan pertama. Uang tunai ini menjadi bantalan finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

2. Akses informasi pasar kerja. Peserta mendapat akses ke informasi lowongan kerja serta layanan bimbingan dan asesmen jabatan melalui sistem informasi ketenagakerjaan seperti SIAPkerja. Layanan ini membantu memetakan peluang yang sesuai dengan keterampilanmu.

3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi. Peserta bisa mengikuti pelatihan kerja, baik secara daring maupun luring, di lembaga pelatihan yang terakreditasi. Ini kesempatan meningkatkan keterampilan agar lebih kompetitif saat melamar kerja kembali.

Syarat dan Cara Klaim JKP Langkah demi Langkah

Tidak semua pekerja otomatis menerima manfaat JKP. Berikut syarat dan langkahnya:

Syarat peserta:

  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan sudah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.
  • PHK dibuktikan dengan dokumen: bukti PHK yang diterima beserta tanda terima laporan dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang sudah terdaftar, atau putusan pengadilan hubungan industrial (PHI).
  • Klaim diajukan maksimal 3 bulan setelah PHK.

Yang tidak ditanggung: JKP tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Langkah klaim:

  1. Siapkan dokumen PHK dan tanda terima laporan ke disnaker setempat (atau dokumen pengganti yang sah).
  2. Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan riwayat iuranmu memenuhi syarat.
  3. Ajukan klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal SIAPkerja.
  4. Ikuti proses verifikasi, lalu manfaat uang tunai akan disalurkan sesuai ketentuan.

Jangan menunda klaim. Batas waktu tiga bulan sejak PHK cukup ketat, dan keterlambatan bisa menggugurkan hakmu.

Waspada Hoaks dan Tautan Palsu

Topik bantuan dan jaminan pekerja selalu rawan dipalsukan. Ingat prinsip ini: program JKP resmi tidak pernah meminta pendaftaran mandiri melalui tautan tidak resmi yang beredar di media sosial atau pesan berantai. Seluruh proses klaim hanya melalui kanal resmi — aplikasi JMO, portal SIAPkerja, atau kantor BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat.

Jika kamu menerima pesan yang menjanjikan pencairan dana dengan syarat mengklik tautan asing, mengisi data pribadi, atau membayar biaya administrasi di muka, itu hampir pasti penipuan. Untuk informasi resmi, selalu rujuk kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah PHK: Langkah Cepat Mencari Kerja Baru

Kehilangan pekerjaan memang berat, tetapi dengan pesangon yang benar dan manfaat JKP yang diklaim tepat waktu, kamu punya modal untuk bangkit. Berikut langkah praktisnya:

  1. Hitung dan pastikan pesangonmu benar sesuai PP 35/2021 sebelum menandatangani dokumen penyelesaian hubungan kerja apa pun.
  2. Segera klaim JKP — jangan menunggu sampai mendekati batas tiga bulan.
  3. Manfaatkan pelatihan JKP untuk menambah keterampilan yang sedang dicari pasar kerja.
  4. Perbarui CV dan mulai melamar secepatnya. Semakin cepat aktif mencari, semakin besar peluangmu.

HiLoker memperbarui daftar lowongan setiap hari dari berbagai kota dan bidang. Kamu bisa langsung menjelajahi lowongan terbaru di hiloker.com — misalnya posisi Admin Stock di PT. Fokus Vision Teknologi, Tangerang yang terbuka untuk fresh graduate. Jangan berhenti bergerak: pekerjaan baru menunggumu.