Masa Percobaan Kerja: Hak, Gaji, dan Aturan yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Tanda Tangan
Masa percobaan hanya boleh ada di kontrak tetap dan maksimal 3 bulan. Kenali hak gaji, jaminan sosial, dan tanda kontrak bermasalah sebelum kamu tanda tangan.

Istilah "masa percobaan" atau probation hampir selalu muncul di awal hubungan kerja. Banyak pekerja baru menganggap masa ini berarti mereka belum punya hak apa-apa — boleh digaji semaunya, boleh diberhentikan kapan saja tanpa aturan, dan tidak perlu membaca kontraknya dengan teliti. Anggapan itu keliru dan bisa merugikanmu.
Masa percobaan memang masa penilaian, tetapi ia tetap diatur undang-undang. Ada batas waktunya, ada jenis kontrak yang dilarang memakainya, dan ada hak-hak yang tetap berlaku selama masa itu. Artikel ini menjelaskan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, supaya kamu tidak tanda tangan dalam keadaan buta.
Apa itu masa percobaan dan berapa lama batasnya
Masa percobaan adalah masa penilaian di awal hubungan kerja, ketika pengusaha menilai kecocokan pekerja dengan pekerjaan, dan pekerja pun menilai kecocokan dirinya dengan perusahaan. Aturannya ada di Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003: perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT, atau karyawan tetap) dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan.
Tiga hal penting dari ketentuan ini. Pertama, batasnya adalah paling lama 3 bulan — masa percobaan 4 bulan, 6 bulan, atau satu tahun melanggar ketentuan tersebut. Kedua, masa percobaan harus disyaratkan secara tertulis dalam perjanjian kerja; bila tidak tertulis, tidak ada masa percobaan yang sah untuk diberlakukan. Ketiga, masa kerja pekerja dihitung sejak masa percobaan, artinya masa percobaanmu bukan masa "di luar hitungan" — ia termasuk dalam masa kerjamu sejak hari pertama.
Masa percobaan dilarang di kontrak PKWT
Ini bagian yang paling sering dilanggar dan paling penting kamu ketahui: perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, atau karyawan kontrak) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Ketentuannya ada di Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan dipertegas ayat (2)-nya: bila dalam PKWT tetap dicantumkan masa percobaan, klausul masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Artinya, bila kamu dikontrak selama satu tahun dan kontrakmu mencantumkan "masa percobaan 3 bulan", klausul percobaan itu tidak berlaku secara hukum. Kamu tetap berstatus pekerja kontrak dengan masa kerja yang dihitung sejak awal, dan pengusaha tidak bisa memakai dalih "masih percobaan" untuk mengakhiri kontrakmu di luar ketentuan yang berlaku bagi PKWT. Bila kamu menemukan klausul seperti ini, tanyakan langsung ke HRD sebelum tanda tangan, dan simpan salinan kontrakmu sebagai bukti.
Hak yang tetap berlaku selama masa percobaan
Selama masa percobaan, statusmu tetap pekerja, bukan calon pekerja tanpa hak. Berikut hak-hak yang tetap berlaku:
- Upah sesuai yang diperjanjikan. Upah selama masa percobaan harus dibayar sesuai perjanjian kerja dan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang berlaku untuk pekerjaan dan wilayahmu.
- Jaminan sosial. Sebagai pekerja, kamu tetap menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang iurannya menjadi kewajiban pengusaha.
- Perlakuan yang adil. Masa percobaan bukan alasan untuk memberi tugas di luar kesepakatan, jam kerja tanpa batas, atau perlakuan yang merendahkan.
- Masa kerja yang dihitung. Seperti dijelaskan di atas, masa percobaan termasuk dalam perhitungan masa kerjamu.
Satu hak yang memang belum bisa kamu pakai adalah cuti tahunan. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, cuti tahunan minimal 12 hari kerja baru didapat setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut. Jadi selama 3 bulan percobaan, kamu belum berhak atas cuti tahunan — tetapi cuti sakit dengan surat dokter tetap bisa diajukan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Soal gaji selama masa percobaan
Pertanyaan yang paling sering muncul: bolehkah gaji selama percobaan lebih kecil daripada gaji setelah tetap? Jawabannya kembali ke perjanjian kerja dan upah minimum. Upah yang kamu terima harus sesuai dengan yang tertulis di perjanjian dan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku. Bila perjanjianmu menjanjikan kenaikan gaji setelah lolos percobaan, pastikan angka dan tanggal berlakunya tertulis jelas — janji lisan soal kenaikan gaji sangat sulit ditagih.
Periksa slip gajimu sejak bulan pertama: gaji pokok, tunjangan, dan potongan harus bisa kamu pahami. Potongan iuran jaminan sosial untuk pekerja memang ada ketentuannya — misalnya JHT sebesar 2 persen dan jaminan pensiun sebesar 1 persen dari upah — tetapi potongan lain yang tidak jelas dasarnya patut kamu tanyakan ke HRD. Jangan menunggu tiga bulan untuk baru memeriksa slip gaji pertamamu.
Bila kamu dinyatakan tidak lolos masa percobaan
Masa percobaan adalah masa penilaian, sehingga ada kemungkinan hubungan kerja berakhir karena kamu dinyatakan tidak lolos. Bila itu terjadi, pastikan beberapa hal berikut beres:
- Ada pemberitahuan yang jelas dari pengusaha, bukan sekadar kabar lisan yang tiba-tiba.
- Upahmu dibayar sampai hari terakhir kamu bekerja, termasuk hak-hak lain yang sudah timbul selama masa kerjamu.
- Kamu menerima dokumen yang kamu butuhkan untuk melamar kerja berikutnya, seperti surat keterangan kerja.
- Bila ada yang terasa janggal — misalnya kamu diberhentikan tanpa pemberitahuan padahal kinerjamu baik — kamu bisa berkonsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja untuk memahami pilihanmu.
Jangan menandatangani dokumen pengakhiran hubungan kerja dalam keadaan tertekan atau tanpa membacanya. Kamu berhak meminta waktu untuk membaca dan memahami dokumen tersebut.
5 tanda kontrak masa percobaan yang bermasalah
Waspadai kontrakmu bila menemukan salah satu tanda berikut:
- Masa percobaan lebih dari 3 bulan, misalnya 6 bulan atau satu tahun.
- Masa percobaan dicantumkan dalam kontrak PKWT (kontrak waktu tertentu).
- Masa percobaan diperpanjang atau diulang setelah kamu sudah menjalaninya.
- Upah selama percobaan berada di bawah upah minimum yang berlaku.
- Tidak ada perjanjian kerja tertulis sama sekali, sehingga seluruh syarat kerja hanya berdasarkan ucapan.
Bila menemukan tanda-tanda ini, jangan langsung menolak pekerjaan secara emosional. Tanyakan dulu ke HRD, minta penjelasan tertulis, dan bila perlu konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum kamu memutuskan.
Checklist sebelum kamu tanda tangan
Gunakan daftar ini setiap kali menerima tawaran kerja dengan masa percobaan:
- Jenis kontraknya apa: PKWTT (boleh ada percobaan) atau PKWT (tidak boleh ada percobaan)?
- Berapa lama masa percobaannya, dan apakah tidak melebihi 3 bulan?
- Berapa upah selama dan setelah masa percobaan, dan apakah tertulis jelas?
- Apa kriteria penilaian selama masa percobaan, dan siapa yang menilaimu?
- Apakah kamu menerima salinan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak?
Bila satu saja jawabannya tidak jelas, mintalah kejelasan secara tertulis sebelum tanda tangan. Kontrak yang baik tidak takut dibaca dengan teliti.
Catatan soal aturan terbaru
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sudah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, dan aturan pelaksanaannya masih disiapkan. Selama aturan turunan itu belum terbit, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dikutip dalam artikel ini tetap menjadi acuan yang dipakai banyak pihak. Bila di kemudian hari ada peraturan pelaksana baru yang mengubah ketentuan masa percobaan, HiLoker akan memperbarui artikel ini — dan kamu sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menandatangani kontrak baru.
Penutup
Masa percobaan bukan masa tanpa hak. Ia hanya boleh ada di kontrak tetap, paling lama 3 bulan, harus tertulis, dan masa kerjamu dihitung sejak hari pertama. Di kontrak PKWT, masa percobaan bahkan dilarang dan klausulnya batal demi hukum. Pegang aturan ini, baca kontrakmu dengan teliti, dan jangan ragu bertanya bila ada yang janggal.
Bila kamu sedang mencari pekerjaan pertamamu atau pekerjaan berikutnya, HiLoker punya banyak lowongan yang terbuka untuk lulusan baru. Salah satunya adalah lowongan Account Executive di Bandung yang terbuka untuk lulusan SMA/SMK dan pelamar tanpa pengalaman: Account Executive — PT. Prima Fajar Cahaya Surya, Bandung — dan masih banyak lowongan lainnya di hiloker.com/jobs yang bisa kamu lamar dengan bekal pemahaman hak kerjamu ini.