Gaji & BenefitGaji PPPK Tenaga Kesehatan 2026 dan Tunjangannya
Rentang gaji PPPK tenaga kesehatan per golongan, dari perawat sampai dokter spesialis, plus tunjangan profesi, insentif daerah, dan contoh hitungnya.
A
AuthorOct 6, 2026•4 min read
Golongan nakes ditentukan ijazah dan jenjang profesi
Skala gaji PPPK punya 17 golongan, dan titik masuk tenaga kesehatan ditentukan kualifikasi pendidikan serta jenjang profesinya. Tenaga kesehatan lulusan D3 seperti perawat vokasi, analis kesehatan, dan perekam medis masuk di golongan VII atau VIII. Lulusan S1 dan D4, termasuk ners dan bidan profesi, masuk golongan IX. Lulusan S2 masuk golongan X, dan jenjang di atasnya mengikuti kualifikasi subspesialis.
Di dalam satu golongan, besaran gaji mengikuti masa kerja golongan. Kenaikannya diberikan setiap dua tahun selama masa perjanjian kerja memenuhi syarat penilaian kinerja.
Rentang gaji pokok per golongan
Angka berikut mengikuti tabel gaji PPPK yang berlaku sejak awal 2024, jadi cek pengumuman resmi kalau ada penyesuaian.
- Golongan I: Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000
Tenaga kesehatan paling banyak berkumpul di golongan VII sampai X. Rentangnya, golongan VII Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800, golongan VIII Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400, golongan IX Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500, dan golongan X Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
Tunjangan profesi nakes: syaratnya STR dan beban kerja
Berbeda dari guru, tenaga kesehatan PPPK tidak otomatis menerima tunjangan profesi. Syaratnya memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku, bekerja di fasilitas kesehatan sesuai kewenangannya, dan memenuhi beban kerja. Pencairannya mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan serta anggaran fasilitas kesehatan tempat kamu bertugas.
Untuk nakes di puskesmas dan rumah sakit daerah, komponen terbesar biasanya bukan tunjangan profesi, melainkan tambahan penghasilan yang bersumber dari anggaran daerah atau pendapatan rumah sakit. Nama, dasar hitung, dan besarnya berbeda tiap pemda. Di rumah sakit daerah yang sudah bekerja sama dengan BPJS, ada instansi yang membayarkan remunerasi berbasis kinerja.
Insentif untuk daerah terpencil dan 3T
Nakes yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar menerima insentif tambahan. Basisnya bukan gaji pokok, melainkan tingkat kekurangan tenaga di wilayah itu dan lama masa penugasan. Angkanya diatur Kementerian Kesehatan, dan besarannya bisa mengalahkan tambahan penghasilan di kota besar.
Kalau kamu menimbang formasi nakes di daerah, jangan bandingkan gaji pokoknya dengan formasi di kota. Bandingkan total penerimaan termasuk insentif wilayah, biaya hidup, dan lama masa kontraknya.
Tunjangan keluarga dan pangan
Tunjangan keluarga dibayarkan kalau kamu sudah menikah dan punya anak, dengan hitungan 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan 2 persen per anak, maksimal dua anak. Ada juga tunjangan pangan yang mengikuti jumlah anggota keluarga terdaftar.
Karena semuanya dihitung dari gaji pokok, selisih golongan berpengaruh berantai. Naik satu golongan menaikkan gaji pokok sekaligus tunjangan keluarga.
Contoh hitungan golongan IX
Perawat PPPK golongan IX dengan masa kerja golongan nol tahun, sudah menikah, punya dua anak, dan menerima tambahan penghasilan daerah Rp1.500.000 per bulan.
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan suami atau istri 10 persen: Rp320.360
- Tunjangan anak 4 persen: Rp128.144
- Tambahan penghasilan daerah: Rp1.500.000
- Penghasilan bruto: Rp5.152.104
- Potongan BPJS Kesehatan 1 persen dan JHT 2 persen: sekitar Rp96.100
- Perkiraan penerimaan bersih: sekitar Rp5.050.000
Angka ini contoh, bukan janji. Kalau tambahan penghasilan daerahnya nol, penerimaan bersihnya turun ke kisaran Rp3,5 juta. Selisihnya besar dan itu murni karena kebijakan daerah tempat kamu bertugas.
PPPK nakes tidak menerima pensiun bulanan
Yang sering terlewat: PPPK tidak mendapat pensiun seperti PNS. Jaminan hari tua mereka lewat JHT BPJS Ketenagakerjaan dan tabungan pribadi. Untuk perjanjian kerja yang terus diperpanjang sampai batas usia, hasil akhirnya tergantung seberapa serius kamu menyisihkan penghasilan sejak awal. Hitung ini di tahun pertama, bukan saat kontrak hampir habis.
Sebelum memilih formasi nakes
Cek tiga hal: struktur tambahan penghasilan di fasilitas kesehatan tujuan, status akreditasi fasilitasnya karena berpengaruh ke pendapatan rumah sakit, dan lama masa perjanjian kerja di formasi itu. Gaji pokoknya sama di seluruh Indonesia. Yang membuat angkanya beda selalu komponen daerah.