Guru PPPK lulusan S1 ada di golongan IX dengan gaji pokok mulai Rp3.203.600. Ini rincian per golongan, tunjangan profesi, dan contoh hitungan gaji bersihnya.

Guru PPPK punya dua sumber penghasilan yang cukup besar: gaji pokok dan tunjangan profesi. Kalau keduanya dihitung bersamaan, angkanya sering lebih tinggi dari yang dibayangkan banyak orang, terutama setelah kenaikan gaji pokok PPPK 8 persen yang berlaku sejak Maret 2024.
Skala gaji PPPK terbagi 17 golongan, dan titik masuknya ditentukan kualifikasi pendidikan. Guru dengan ijazah S1 atau D4 masuk golongan IX, lulusan S2 golongan X, dan S3 golongan XI. Untuk jenjang di bawahnya, D3 masuk golongan VII, D2 golongan VI, dan SLTA atau D1 golongan V.
Di dalam satu golongan, besar gaji mengikuti masa kerja golongan. Golongan IX mulai Rp3.203.600 pada MKG nol tahun dan berhenti di Rp5.261.500 pada MKG 32 tahun. Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun sekali, dengan syarat masa perjanjian kerjanya lebih dari dua tahun.
Guru umumnya berkumpul di golongan VIII sampai XI, sesuai ijazah dan masa kerja yang diakui.
Tunjangan profesi guru (TPG) adalah yang paling besar: nilainya satu kali gaji pokok dan hanya diberikan kepada guru yang sudah lulus PPG serta memegang sertifikat pendidik. Mulai 2026 pencairannya diupayakan bulanan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang per triwulan.
Selain TPG, ada tunjangan keluarga berupa 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, maksimal dua anak. Tunjangan pangan atau beras mengikuti jumlah anggota keluarga yang terdaftar, dan tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai jenjang guru: pertama, muda, madya, sampai utama.
Tunjangan kinerja atau TPP tidak ditentukan pusat, melainkan kebijakan pemerintah daerah. Ini komponen yang paling bikin angkanya beda jauh antar kabupaten, dan sering tidak dimiliki pemda dengan kemampuan fiskal terbatas. Guru di wilayah 3T serta Papua punya tunjangan khusus tambahan.
Ambil guru PPPK golongan IX dengan MKG nol tahun, sudah bersertifikat, punya istri dan dua anak. Gaji pokoknya Rp3.203.600 dan TPG-nya sama besar, Rp3.203.600.
Kalau masa kerja golongannya naik, gaji pokok dan TPG ikut naik karena TPG selalu mengikuti gaji pokok. Satu catatan penting: PPPK tidak menerima pensiun bulanan seperti PNS. Jaminan hari tua mereka lewat JHT BPJS Ketenagakerjaan dan tabungan sendiri, jadi porsi untuk tabungan pensiun sebaiknya disiapkan sejak awal.
Dua guru dengan golongan, ijazah, dan masa kerja identik bisa menerima angka berbeda jauh hanya karena berbeda pemda. Selisih terbesarnya ada di TPP dan tunjangan daerah. Kalau kamu sedang membandingkan formasi guru PPPK antar kabupaten, tanyakan komponen TPP ke instansi atau guru yang sudah bekerja di sana, bukan cuma melihat gaji pokok di tabel.
Tunjangan profesi mengikuti beban kerja dan kinerja, bukan cuma kepemilikan sertifikat. Guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu, sedang cuti di luar tanggungan negara, atau belum melaporkan hasil penilaian kinerja berisiko menerima TPG lebih kecil atau tertunda. Sebagian guru baru tahu masalahnya saat uangnya belum masuk, padahal datanya sudah diminta sejak awal semester.
Kalau sekarang kamu masih guru honorer atau non-ASN, skemanya berbeda. Kebijakan 2026 mengarahkan tunjangan profesi guru non-ASN ke Rp2 juta per bulan, dan itu bukan bagian dari skema gaji PPPK. Pindah ke jalur PPPK tetap berarti masuk ke skala gaji pokok golongan dengan tambahan TPG satu kali gaji pokok.
Angka di atas belum memasukkan TPP, jadi anggap saja sebagai batas bawah. Perbandingan lengkap skema PPPK dan PNS ada di gaji PPPK vs PNS, dan alasan tunjangan kinerja berbeda antar instansi dibahas di tunjangan kinerja PNS.