Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Bayaran dan Tunjangannya

Penghasilan PPPK paruh waktu tidak dihitung dari gaji pokok golongan seperti PPPK biasa, tapi dari kesepakatan jam kerja. Ini dasar aturannya dan gambaran angkanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Bayaran dan Tunjangannya

PPPK paruh waktu jadi status baru setelah penataan pegawai non-ASN. Banyak yang membayangkan gajinya sama dengan PPPK, tapi jam kerjanya separuh. Kenyataannya mekanisme bayarannya berbeda sejak awal: besarannya ditetapkan lewat perjanjian kerja berdasarkan beban tugas dan jam kerja, bukan mengikuti tabel gaji pokok golongan seperti PPPK penuh waktu.

Dasar aturannya

Skema ini diatur dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak Juni 2026. Jabatan yang diisi meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan jabatan pelaksana seperti pengelola serta operator layanan operasional. Masa perjanjian kerjanya ditetapkan satu tahun dan diperpanjang sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Jangka waktu dan jam kerjanya ditetapkan pejabat pembina kepegawaian sesuai karakteristik pekerjaan.

Soal penghasilan, peraturan itu menyebut hak berupa penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga angka pastinya bertumpu pada perjanjian kerja dan kemampuan anggaran instansi.

Kenapa angkanya beda jauh antar daerah

Penganggaran PPPK paruh waktu fleksibel, disesuaikan kapasitas APBD dan standar biaya masukan. Akibatnya dua orang dengan jabatan sama bisa menerima angka yang jauh berbeda hanya karena bekerja di kabupaten yang berbeda. Pemerintah sendiri memberi dua pagar: upahnya paling sedikit setara yang diterima saat masih berstatus non-ASN, dan tidak di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

Gambaran angka yang beredar

Angka di bawah ini kumpulan estimasi dari pemberitaan dan pembahasan di forum, bukan tabel resmi. Anggap sebagai titik awal untuk bertanya ke instansi, bukan sebagai patokan.

  • Jam kerja sangat terbatas di daerah dengan fiskal rendah: sekitar Rp250 ribu sampai Rp800 ribu per bulan.
  • Tenaga administrasi umum: sekitar Rp1,3 juta sampai Rp3,2 juta di daerah dengan APBD memadai.
  • Tenaga pendidikan atau guru: sekitar Rp800 ribu sampai Rp4,3 juta tergantung jumlah jam mengajar.
  • Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan: sekitar Rp2 juta sampai Rp5,2 juta.
  • Tenaga teknis lapangan: sekitar Rp1,4 juta sampai Rp3,7 juta.

Yang perlu diingat, tidak ada golongan dan tidak ada masa kerja golongan yang menaikkan angka itu. Yang menaikkan adalah jam kerja dan hasil evaluasi kinerja, karena masa perjanjian kerjanya hanya satu tahun dan dievaluasi bulanan maupun tahunan.

Tunjangan yang mengikuti

Peraturan yang sama memberi ruang untuk tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan proporsi penghasilan. Pola yang paling sering dibahas di lapangan: tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen per anak untuk maksimal dua anak, tunjangan pangan setara nilai beras, serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang iurannya ditanggung instansi atau pemerintah daerah.

Besarannya ikut mengecil karena persentasenya dihitung dari penghasilan yang lebih rendah. Kalau penghasilan dasarmu Rp2 juta, tunjangan anak dua orang hanya sekitar Rp80 ribu. Itu salah satu alasan skema ini tetap terasa jauh dari PPPK penuh waktu, meski secara administratif statusnya sama-sama ASN. Untuk THR dan gaji ke-13, haknya mengikuti ketentuan yang berlaku dengan komponen gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Perbandingan syarat dan besaran tunjangan keluarga di skema PPPK penuh waktu ada di tunjangan keluarga.

Yang harus ditanyakan sebelum tanda tangan perjanjian

  • Berapa jam kerja per minggu yang akan ditetapkan, karena angka ini yang paling menentukan penghasilan.
  • Berapa nominal penghasilan bulanan dan komponen apa saja yang termasuk di dalamnya.
  • Apakah tunjangan keluarga dan pangan ikut dibayarkan, dan berapa persen dari gaji pokok.
  • Apakah evaluasi kinerja tahunan punya jalur yang jelas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Untuk gambaran status PPPK penuh waktu sebagai pembanding, rinciannya ada di gaji PPPK golongan I sampai V. Perjanjian kerja ini memuat hak dan kewajiban, larangan, sampai sanksi, jadi baca seluruhnya sebelum tanda tangan, termasuk pasal pemberhentian.