Perhitungan THR: Panduan Lengkap untuk Pengusaha dan Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada karyawan pada momen Hari Raya Idul Fitri dan Natal. THR adalah bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan atas kinerja yang telah dicapai. Namun, seringkali perhitungan THR masih menjadi masalah bagi pengusaha dan karyawan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang perhitungan THR, mulai dari apa itu THR, hingga cara menghitung THR yang benar.

Apa itu THR?

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yaitu penghasilan tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat hari raya. THR ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa karyawan berhak menerima gaji pokok dan tunjangan hari raya.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Semua karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Namun, THR juga dapat diberikan kepada karyawan yang telah bekerja kurang dari 3 bulan sesuai dengan peraturan perusahaan.

Baca juga : Pentingnya Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Berapa Besar Besaran THR?

Besaran THR ditentukan berdasarkan gaji pokok karyawan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, besaran THR minimal 1 (satu) kali gaji pokok atau setara dengan gaji pokok karyawan selama satu bulan penuh. Namun, perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan minimal tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Perhitungan THR dilakukan berdasarkan gaji pokok karyawan. Berikut adalah rumus perhitungan THR:

THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap / 12 x Jumlah Bulan Kerja

Dalam rumus tersebut, jumlah bulan kerja tidak termasuk cuti yang diambil karyawan selama setahun. Misalnya, seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan yang telah bekerja selama 12 bulan penuh akan mendapatkan THR sebesar:

THR = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 / 12 x 12 = Rp 6.000.000

Kapan Waktu Pembayaran THR?

Pembayaran THR dilakukan pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal. THR Idul Fitri biasanya dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya, sedangkan THR Natal dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Natal.

Apa Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan THR?

Pengusaha yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, pengusaha juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca juga : Sosial Media Spesialis: Cara Menjadi Ahli di Bidang Media Sosial

Apakah THR Wajib Dibayarkan Meskipun Karyawan Telah Mengundurkan Diri?

Ya, THR wajib dibayarkan meskipun karyawan telah mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara terus-menerus, termasuk karyawan yang telah mengundurkan diri.

Bagaimana Cara Menghitung THR Bagi Karyawan yang Telah Mengundurkan Diri?

Perhitungan THR bagi karyawan yang telah mengundurkan diri dilakukan berdasarkan gaji pokok terakhir karyawan tersebut. Berikut adalah rumus perhitungan THR bagi karyawan yang telah mengundurkan diri:

THR = Gaji Pokok Terakhir / 12 x Jumlah Bulan Kerja

Dalam rumus tersebut, jumlah bulan kerja juga tidak termasuk cuti yang diambil karyawan selama setahun. Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp 6.000.000 dan telah bekerja selama 6 bulan penuh akan mendapatkan THR sebesar:

THR = Rp 6.000.000 / 12 x 6 = Rp 3.000.000

Bagaimana Jika Karyawan Mendapatkan Tunjangan Lain Selain Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap?

Jika karyawan mendapatkan tunjangan lain selain gaji pokok dan tunjangan tetap, maka tunjangan tersebut harus dihitung terlebih dahulu dan ditambahkan ke dalam gaji pokok dalam perhitungan THR. Misalnya, jika seorang karyawan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000 per bulan selama 12 bulan penuh, maka perhitungan THR untuk karyawan tersebut adalah:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Transportasi) / 12 x Jumlah Bulan Kerja

Bagaimana Jika Gaji Pokok Karyawan Berbeda Setiap Bulan?

Jika gaji pokok karyawan berbeda setiap bulan, maka perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pokok karyawan selama 12 bulan terakhir. Misalnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebagai berikut:

  • Januari: Rp 5.000.000
  • Februari: Rp 6.000.000
  • Maret: Rp 5.500.000
  • April: Rp 5.000.000
  • Mei: Rp 6.000.000
  • Juni: Rp 5.500.000
  • Juli: Rp 6.000.000
  • Agustus: Rp 5.500.000
  • September: Rp 6.000.000
  • Oktober: Rp 5.500.000
  • November: Rp 6.000.000
  • Desember: Rp 5.500.000

Maka, rata-rata gaji pokok karyawan selama 12 bulan terakhir adalah:

(Rp 5.000.000 + Rp 6.000.000 + Rp 5.500.000 + Rp 5.000.000 + Rp 6.000.000 + Rp 5.500.000 + Rp 6.000.000 + Rp 5.500.000 + Rp 6.000.000 + Rp 5.500.000 + Rp 6.000.000 + Rp 5.500.000) / 12 = Rp 5.583.333

Sehingga, perhitungan THR bagi karyawan tersebut adalah:

THR = Rp 5.583.333 / 12 x Jumlah Bulan Kerja

Apakah THR Dikenakan Pajak?

Ya, THR yang diterima karyawan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Besarnya PPh yang dikenakan tergantung pada besar kecilnya penghasilan karyawan dan tarif PPh yang berlaku pada tahun pajak tersebut.

Bagaimana Cara Membayar THR?

Pembayaran THR dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran atau dibagi menjadi dua tahap. Untuk pembayaran yang dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama dibayarkan pada saat menjelang Hari Raya keagamaan yang bersangkutan, sedangkan tahap kedua dibayarkan pada saat menjelang akhir tahun.

Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan yang bersangkutan atau paling lambat 1 bulan sebelum akhir tahun. Pembayaran THR dapat dilakukan dengan cara transfer bank, cek, atau tunai.

Kesimpulan

THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh pengusaha meskipun karyawan telah mengundurkan diri. Perhitungan THR bagi karyawan yang telah mengundurkan diri dilakukan berdasarkan gaji pokok terakhir karyawan tersebut.

Jika karyawan mendapatkan tunjangan lain selain gaji pokok dan tunjangan tetap, maka tunjangan tersebut harus dihitung terlebih dahulu dan ditambahkan ke dalam gaji pokok dalam perhitungan THR.

Jika gaji pokok karyawan berbeda setiap bulan, maka perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pokok karyawan selama 12 bulan terakhir. THR yang diterima karyawan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pembayaran THR dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran atau dibagi menjadi dua tahap.